Sabtu, 06 Januari 2018

Penahanan Tiga Dari Lima Mahasiswa Indonesia di Mesir

Cairo --   KBRI cairo telah menerima informasi secara informal dari Sdr. Dodi Firmansyah Damhuri mengenai penangkapan 5 (lima) mahasiswa Indonesia di Mesir di kawasan Tabbah, Nasr City, pada 22 November 2017.

 Dari 5 mahasiswa tersebut atas nama Sdr. Dodi Firmansyah Damhuri, Sdr. Muhammad Jafar, Sdr. Muhammad Fitrah Nur Akbar, Sdr. Ardinal Khairi, dan Sdr. Hartopo Abdul Jabbar. odi Firmansyah Damhuri dan Sdr. Muhammad Jafar telah dibebaskan oleh aparat keamanan Mesir oleh karena masih memiliki izin tinggal yang masih valid, sementara 3 (tiga) WNI mahasiswa lainnya masih ditahan di Kantor Polisi.

 KBRI telah menyampaikan nota diplomatik ke Kemlu Mesir, Kantor Grand Syaikh Al Azhar dan National Security untuk meminta Pemerintah Mesir membebaskan ketiga WNI dimaksud. KBRI Cairo juga telah mengupayakan kondisi yang layak untuk mereka selama berada di dalam tahanan, yaitu dengan memberikan bantuan berupa makanan dan kebutuhan sehari-hari.

 Hingga 27 November 2017, KBRI Cairo tidak menerima notifikasi tertulis apapun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari instansi terkait, khususnya Kemlu Mesir dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir.

Untuk itu, KBRI telah melakukan koordinasi dengan National Security dan kembali menyampaikan permohonan untuk membebaskan ketiga WNI tersebut. kedua mahasiswa atas nama Sdr. Ardinal Khairi dan Sdr. Hartopo Abdul Jabbar diputuskan untuk dideportasi dengan alasan “Keamanan Nasional” oleh Kementerian Dalam Negeri Mesir.

Adapun keputusan terkait Sdr. Muhammad Fitrah Nur Akbar akan disampaikan pada kesempatan pertama. Selanjutnya KBRI Cairo telah memfasilitasi pemulangan 2 (dua) orang WNI Mahasiswa tersebut pada 30 November 2017.

Hingga 4 Desember 2017, KBRI Cairo belum menerima notifikasi maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait 1 (satu) orang WNI Mahasiswa yang masih ditahan oleh Aparat Keamanan di Kantor Polisi Nasr City II atas nama Sdr. Muhammad Fitrah Nur Akbar. Selama tahun 2017, KBRI Cairo telah memasilitasi deportasi 16 (enam belas) siswa / mahasiswa.

Adapun jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 adalah sejumlah 7.594. Dari jumlah tersebut, 4.975 adalah mahasiswa. KBRI Cairo telah mengkomunikasikan saran tindak lanjut terhadap kasus ini kepada instansi terkait di Indonesia, termasuk mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi dan prosedur keamanan di Mesir belum kondusif. (SYAIMA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar